Pendahuluan
Perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi peluang usaha
sesuai dengan perkembangan jaman.
Peluang usaha hanya didapat oleh orang yang mempunyai pengalaman dan jiwa
kewirausahaan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
sebenarnya adalah Kegiatan usaha yang dirancang dan dilaksanakan oleh individu
atau kelompok dengan tujuan untuk mencari
keuntungan. Pada pembelajaran BUMS ini memberikan pengalaman bagaimana
merancang dan melaksanakan usaha, baik yang bersifat membuat produk maupun
menjual jasa menggunakan sistem usaha tertentu. Pengalaman ini diharapkan
mengenalkan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan yang berguna untuk menghadapi
tantangan masa depan. Selain dapat memberikan pengalaman usaha , pembelajaran
ini dapat menumbuhkan sikap kerja sama,
tekun, jujur serta tanggung jawab.
Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang
atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal
mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan
pekerjaan. Selain
berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu
pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam
pemasukkan dana berupa pajak.
Beberapa Bentuk BUMS
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
1.
Perusahaan
Perseorangan
Suatu bentuk
badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang
secara pribadi. Jadi, semua
resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
Contoh: penginapan,
penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan
tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa
jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah
mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Keunggulan
perusahaan perseorangan:
-
Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan
pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
-
Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
-
Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
-
Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil
keputusan dengan cepat.
-
Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah
yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
-
Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya
didirikan oleh seorang diri.
-
Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin
karena hanya tergantung pada pemilik tunggal.
-
Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha
perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2.
Firma
Suatu
persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi
hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang
mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga.
Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai
bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab
memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.
Contoh: konsultan hukum dan
pengacara
Tabel
keuntungan dan kelemahan Firma:
Tabel
keuntungan dan kelemahan Firma kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik
ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung bersama kalau ada
perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan
dalam keadaan seperti itu, firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya
kesepakatan di antara para pemiliknya kelangsungan firma lebih terjamin
karena tidak tergantung pada seseorang saja dapat dilakukan pembagian kerja dalam
kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik. Dapat mengumpulkan
modal yang lebih besar. Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri,
melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
3.
Persekutuan
Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire
Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal
dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang
terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu:
- Sekutu aktif
/ komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
- Sekutu pasif
/ komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.
Persekutuan
Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara dua orang /
lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran
saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero
bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi
persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada
dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan
komisaris.
Komponen
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang
Saham(RUPS.) Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan
dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta
mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT
dibedakan menjadi 2, yaitu:
-
PT Tertutup: Saham dalam PT ini sifatnya
terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal.
Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan
orang lain.
-
PT Terbuka: Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham
dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal.
PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka.) di belakang nama perseronya.
Ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan
kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya. Sebagai berikut penjelasannya:
A.) Berdasarkan kepemilikannya,
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Untuk badan usaha swasta
perseorangan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah perseorangan.
- pemilik merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi.
- jalannya badan usaha tergantung pada
kebijakan perseorangan,
- semua kewajiban dan risiko yang
terjadi menjadi tanggung jawab pemilik.
2.) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
-pemilik badan usaha adalah persekutuan
dua orang atau lebih.
-wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan
berdasarkan penjanjian.
-maju mundurnya kegiatan badan usaha
tergantung pada yang mengurusnya.
-seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk
mencapai keuntungan bersama.
B.)
Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1.)Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2.)Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
3.) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4.) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya
5.) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
C.) Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2.) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3.) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa
efek.
4.) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham dan sebagiannya laba yang
ditahan.
5.) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6.) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
Bentuk –
Bentuk Kerjasama Pemerintah Swasta
Bentuk
kerjasama yang digunakan perusahaan swasta diantaranya:
1.
Prinsip
Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Pemerintah
memberikan wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan
kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak
swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan
harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Contoh dari kontrak pelayanan ini dalam sektor air bersih dimana dari
mengoperasikan Water Treatment Plant, pendistribusian air, pembacaan meteran
air, penarikan dan pengumpulan tagihan, serta operasional dan perawatan pipa.
Sedangkan contoh dalam sampah adalah pengumpulan sampah, produksi dan
distribusi kontainer sampah, pelayanan pembersihan di jalan, perawatan
kendaraan (truk-truk.), dan pelaksanaan landfill atau pelaksanaan transfer
antar pos-pos pengumpul sampah.
2.
Prinsip BOT
Kontrak
Bangun, Operasikan dan Transfer (Build, Operate and Transfer.) digunakan untuk
melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Di
bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan
mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar
performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki
waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya
yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan
didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap
menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan pemerintah memiliki dua peran
sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
BOT
merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan
keterbatasan dana pemerintah. Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk
fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan
supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara
maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.
-
Struktur
Pembiayaan
Di dalam
BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas
baru. Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang
minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama
pengoperasian. Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan
akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan
pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.
-
Keuntungan
BOT
merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan
fasilitas infrastruktur baru.
Perjanjian
BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil untuk pihak swasta karena
pemerintah adalah penggunan tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan
dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan
kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak mekanisme BOT apabila pemerintah
tidak memberikan jaminan bahwa investasi swasta akan kembali. Model BOT ini
telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik
baru.
3.
Prinsip
Konsesi
Dalam
Konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada
kontraktor (konsesioner.) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan
infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian,
perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas
sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan
kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan
pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh
konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar
performance dan menjamin kepada konsesioner.
Intinya,
peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider.)
menjadi pemberi aturan (regulator.) atas harga yang dikenakan dan jumlah yang
harus disediakan. Aset-aset infrastruktur yang tetap dipercayakan kepada
konsesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah kontrak habis maka
aset infrastruktur akan menjadi milik pemerintah. Periode konsesi diberikan
biasanya lebih dari 25 tahun. Lamanya tergantung pada perjanjian kontrak dan
waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah
dikeluarkan.
Pada sektor
persampahan, pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat
daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat
mengubah sampaf menjadi sesuatu energi. Pada sektor air bersih, konsesi
memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu. Cara konsesi
telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional. Pihak swasta
bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasi, termasuk pembangunan
infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya
kontrak. Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari
pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada penjanjian
kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada
waktu-waktu tertentu. Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan
untuk menutup pengeluaran konsesioner dan hal ini merupakan salah satu bentuk
jaminan pemerintah namun hal ini sebaiknya dihindarkan.
4.
Prinsip
Joint Venture
Kerja sama
Joint venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab
dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan
infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang
seimbang dalam perusahaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keuggulan
sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manejemen, dengan keunggulan
pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat. Perlu diperhatikan
pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan
kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena
prinsip kerja sama ini satu saham satu suara. Di bawah joint venture,
pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru atau menggunakan
perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan pemerintah menjual
sebagian modal kepada swasta.) Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang
independen terhadap pemerintah. Joint venture dapat digunakan secara kombinasi
dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain. Misal,
pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT,
atau konsesi untuk penyediaan infrastruktur.
Kerja sama
Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan
"benar-benar" bentuk public-private partnership yaitu antara
pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, dan lembaga lainnya yang dapat
menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling "share" dalam
menyelesaikan masalah infrastruktur lokal. Di bawah joint venture pemerintah
selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder
yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.
Dibawah joint
venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan
lembaga, sampai pada pembangunan proyek.
Di bawah
model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus
berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi
kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika
telah terbentuk. Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk
menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain,
masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan
implementasinya. Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara
independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan
subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika
sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.
5.
Prinsip
Community-Based Provision
CBP dapat
terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil. CBO memiliki peran
utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan
kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan
pemerintah. NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi
negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk
jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.
Banyak
permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah
padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke
pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang
untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang (Contoh
Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan
CBP ini.) Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan
menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.
Community-based
provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya
tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan
oleh penyedia setempat beserta material mereka. Pengorganisasian dan biaya
material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten
pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut. Biaya perawatan
seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan. Pengetahuan setempat
yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada
setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap
menjaga pengeluaran yang rendah.
Pengertian
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian
besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta
membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri.
Ciri-ciri
BUMN
·
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
BUMN di
Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan
Perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
-
Modalnya berbentuk saham
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
-
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah
-
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
perusahaan
-
Dipimpin oleh direksi
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
-
Tidak mendapat fasilitas Negara
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
-
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS
dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan
kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa
persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya
dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk.
Persero terbuka
sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan
sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
-
Persero yang menurut perundang-undangan harus
berbentuk BUMN
-
Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
-
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan
masyarakat
-
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam
yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal
yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya
perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
-
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya
telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
-
Perjan yang beralih status menjadi persero
o Perjan
Kereta Api
-
Perjan yang beralih status menjadi perum
o Perjan
Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
-
Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
o Perjan Rumah
Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
o Perjan Rumah
Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
o Perjan Rumah
Sakit Dr. Kariadi
o Perjan Rumah
Sakit Dr. M. Djamil
o Perjan Rumah
Sakit Dr. Mohammad Hoesin
o Perjan Rumah
Sakit Dr. Sardjito
o Perjan Rumah
Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
o Perjan Rumah
Sakit Fatmawati
o Perjan Rumah
Sakit Hasan Sadikin
o Perjan Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
o Perjan Rumah
Sakit Kanker Dharmais
o Perjan Rumah
Sakit Persahabatan
o Perjan Rumah
Sakit Sanglah
-
Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran public
o Perjan Radio
Republik Indonesia
o Perjan
Televisi Republik Indonesia
Badan Usaha
Milik Daerah
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah
sebagai berikut:
- Pemerintah
daerah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang
saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari
keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik
negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan
mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional
dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan
oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan
koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk
koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi
konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Diagram Interaksi
Antara Pelaku Ekonomi
Peran pelaku ekonomi memiliki interaksi timbal balik, yang bila
digambarkan dalam sebuah diagram akan menunjukkan suatu arus melingkar yang
membentuk sebuah sistem. Diagram yang menunjukkan interaksi timbal balik
antarpelaku ekonomi disebut diagram interaksi pelaku ekonomi (circulair flow
diagram).
Untuk mempermudah pemahaman tentang diagram interaksi pelaku ekonomi maka akan
dijelaskan dua model, yakni model sederhana (dua pelaku) dan model lengkap
(empat pelaku).
Diagram
Interaksi Ekonomi Model Sederhana (2 Pelaku)
Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, perusahaan
memerlukan faktor-faktor produksi berupa tanah, bangunan, bahan baku, tenaga
kerja, modal, dan kewirausahaan yang diperolehnya dari rumah tangga. Di sini
perusahaan dan rumah tangga akan bertemu di pasar input (pasar faktor-faktor
produksi). Dari penggunaan faktor-faktor produksi tersebut perusahaan akan
memberikan sewa, uang pembelian bahan baku, upah, bunga, dan laba kepada rumah
tangga sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
Sebaliknya, bila rumah tangga membutuhkan barang dan jasa, rumah tangga
akan membelinya dari perusahaan. Di sini, rumah tangga dan perusahaan akan
bertemu di pasar output (pasar barang dan jasa). Dalam penjualan barang dan
jasa, perusahaan bisa menjualnya sendiri secara langsung atau bisa menggunakan
jasa pedagang.
Jadi, untuk memenuhi kebutuhannya, rumah tangga akan menggunakan pendapatan
yang diperolehnya dari perusahaan untuk mengadakan pembelanjaan barang dan
jasa. Dari pembelanjaan tersebut maka perusahaan akan memperoleh pendapatan
yang pada saatnya nanti akan digunakan untuk membiayai produksi barang dan
jasa. Pembiayaan tersebut berbentuk pemberian sewa, uang pembelian bahan baku,
upah, bunga, dan laba, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Diagram
Interaksi Pelaku Ekonomi Model Lengkap (4 Pelaku)
Berikut ini akan dijelaskan mengenai diagram interaksi pelaku ekonomi
dalam model lengkap (4 pelaku) yang akan menggambarkan interaksi timbale balik
antara rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
Aliran
antara Rumah Tangga dan Perusahaan
Di atas sudah dijelaskan aliran yang terjadi
antara rumah tangga dan perusahaan yang bisa kalian lihat pada diagram
interaksi pelaku ekonomi model sederhana. Coba kalian baca lagi penjelasannya.
Aliran
antara Pemerintah dengan Rumah Tangga dan Perusahaan
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah
memproduksi barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dan perusahaan
dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum. Sehingga, barang dan jasa itu
disebut dengan istilah barang dan jasa publik. Selain itu, produksi barang dan
jasa tersebut berguna pula untuk menambah pendapatan negara. Barang dan jasa
yang diproduksi pemerintah di antaranya minyak, gas, semen, baja, listrik,
pendidikan, kesehatan, hukum, keamanan, jasa pos, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pemerintah berhak memungut pajak dan fee (ongkos) serta
menerima pendapatan dari penjualan barang-barang tersebut. Semua penerimaan
yang diperoleh pemerintah di antaranya digunakan untuk membayar pegawai (guru,
polisi, hakim, dokter, perawat, dan lain-lain), memberikan subsidi kepada rumah
tangga (misalnya: subsidi BBM), serta subsidi kepada perusahaan (misalnya:
subsidi terhadap produksi pertanian).
Aliran yang
Berkaitan dengan Masyarakat Luar Negeri
Dalam kegiatan ekonomi dewasa ini, hubungan
dengan masyarakat luar negeri merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan lagi.
Hubungan dengan masyarakat luar negeri telah menciptakan terjadinya arus masuk
barang dan jasa (impor barang dan jasa) serta arus masuk faktor-faktor produksi
(impor faktor-faktor produksi). Selain itu, terjadi pula arus keluar barang dan
jasa (ekspor barang dan jasa) serta arus keluar faktor-faktor produksi (ekspor
faktor-faktor produksinya).
Dalam kegiatan impor barang dan jasa dari masyarakat luar negeri, negara kita
harus melakukan sejumlah pembayaran kepada masyarakat luar negeri. Yaitu dengan
memberikan uang pemblian bahan baku, upah, bunga,, sewa, da laba. Sebaliknya,
dari kegiatan ekspor barang dan jasa kepada masyarakat luar negeri, negara kita
akan mendapat sejumlah pendapatan dari masyarakat luar negerii, yaitu penjualan
bahan baku, upah, bunga sewa, dan laba. Dari kegiatan impor faktor-faktor
produksi, ada satu faktor produksi yang betul-betul dibutuhkan oleh negara
kita, yakni faktor produksi modal.
Oleh karena itu, negara kita sangat memerlukan adanya investor-investor asing
yang mau menanamkan modalnya ke Indonesia.
Manfaat
Diagram Interaksi Pelaku Ekonomi
Dari diagram interaksi pelaku ekonomi diperoleh
manfaat, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Manfaat diagram pelaku
ekonomi bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
- Sebagai alat bantu untuk membuat pola
pembangunan nasional.
- Sebagai alat bantu untuk mengatur dan
mengontrol arus barang dan jasa serta faktor-faktor produksi yang terjadi
di masyarakat.
- Sebagai alat bantu untuk mengatur dan
mengontrol arus barang dan jasa dan faktor-faktor produksi dari dan ke
luar negeri.
- Sebagai alat bantu untuk mengukur dan
mengontrol arus peredaran uang.
- Sebagai alat bantu untuk membuat APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara).
- Sebagai alat bantu untuk mengatur distribusi
pendapatan nasional.
- Sebagai media untuk menentukan struktur ekonomi
nasional.
- Sebagai sarana untuk mengetahui hak dan
kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
Manfaat diagram pelaku ekonomi bagi masyarakat
(rumah tangga) adalah sebagai berikut.
- Sebagai media untuk mengetahui hak dan
kewajiban masyarakat dalam kegiatan ekonomi bila dihubungkan dengan peran
perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
- Sebagai media untuk mengetahui arus barang dan
jasa serta faktor-faktor produksi yang terjadi dalam kehidupan.
- Sebagai alat bantu untuk mengetahui jenis
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat (misalnya, menjadi eksportir
atau importir).
- Sebagai sarana untuk memperluas wawasan.
Penyusunan Sistem Gaji
Masalah
Gaji/Pendapatan/Imbalan Kerja bagi Karyawan merupakan hal yang sensitif dan
berpengaruh langsung pada produktivitas kerja individu. Bagi Perusahaan, sistem
gaji yang telah ada bukan semata-mata hanya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah
dalam kaitannya dengan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi yang lebih penting
lagi yaitu untuk menciptakan “keseimbangan/ fairnesses” antara apa yang
diberikan Karyawan pada Perusahaan diimbangi oleh apa yang diberikan Perusahaan
untuk Karyawannya. Hal ini tampaknya sederhana, tetapi dalam prakteknya
sangatlah sulit, terlebih lagi bila Perusahaan belum memiliki Sistem Gaji yang
mengacu pada “obyektivitas” beban kerja (work load) bagi para karyawannya.
Apabila Perusahaan telah memiliki Sistem Gaji melalui pendekatan metode
tertentu yang bersifat kwantitatif, akan sangat membantu bagi peyelenggaraan
pemeliharaan SDM. Namun pada kenyataannya banyak metode kwantitatif yang ditawarkan
dan setelah diterapkan tetap menimbulkan masalah bagi Perusahaan. Hal ini
biasanya timbul karena metode tersebut kurang sesuai dengan karakteristika
lingkungan Perusahaan yang ada di Indonesia dimana faktor-faktor yang berkaitan
dengan masa kerja dan pengakuan terhadap pengalaman kurang dipertimbangkan.
Selain itu aspek perlindungan dan kesejahteraan seperti pemberian asuransi,
program pensiun yang umumnya diberikan Perusahaan dan dikelola oleh Instansi
lain, memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur oleh Perundangan Ketenagakerjaan
tetapi tidak selaras dengan sistem gaji yang dianut oleh Perusahaan. Untuk itu
adalah sangat bermanfaat bila Perusahaan menerapkan Sistem Gaji yang
komprehensif, baik dari sisi aturan Pemerintah maupun untuk menciptakan kepastian
dan kewajaran/fairnesses bagi Karyawannya serta setara untuk jenis dan
skala Perusahaan yang serupa. Sistem Gaji dengan pendekatan “kwantitatif” pada
umumnya akan lebih mudah diterima dan difahami bagi setiap pekerjaan memiliki
nilai/skor sebagai hasil pembobotan. Skor tersebut akan mencerminkan
beban kerja bagi individu yang memangku pekerjaan tersebut.
Manfaat Sistem Penggajian
Manfaat Umum: Kemanfaatan
sistem penggajian pada umumnya merupakan gabungan antara Tujuan Manajemen
Perusahaan dan harapan para Karyawan seperti antara lain :
- Sebagai daya tarik bagi tenaga kerja yang
diperlukan oleh Perusahaan.
- Memelihara keberadaan Karyawan untuk tetap
bergabung dengan Perusahaan.
- Merupakan “imbalan/kompensasi” yang setimpal atas
prestasi yang telah diberikan Karyawan.
- Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari
perhitungan pembayaran imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan
perbedaan masing-masing kontribusinya pada Perusahaan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
- Tidak melebihi kemampuan keuangan Perusahaan,
tetapi juga cukup atraktif bagi perusahaan sejenis
Manfaat Khusus : Dengan
sistem penggajian yang mendasarkan diri pada “beban kerja” (work load) dan
dilakukan pembobotan secara kwantitatif, maka akan diperoleh manfaat antara
lain :
- Terukur bagi setiap pekerjaan; karena
masing-masing memiliki nilai/skor yang ditentukan atau disepakati secara
bersama-sama.
- Mudah dilakukan penyesuaian terhadap
keadaan/perkembangan ekonomi terutama atas terjadinya laju inflasi
tahunan.
- Fair; karena sebanding dengan karya individu yang
disumbangkan untuk tempat kerjanya.
Metode Pendekatan
Pada prinsipnya, penilaian
jabatan dilakukan dengan membandingkan antara suatu tugas/jabatan dengan
jabatan lainnya. Dari perbandingan tersebut akan diperoleh nilai masing-masing
jabatan yang merupakan nilai relatif suatu jabatan terhadap lainnya.
Sesuai dengan tujuannya,
maka hasil penilaian jabatan akan digunakan untuk menyusun sistem gaji;
sehingga untuk kepentingan tersebut perlu diketahui karakteristik pekerjaan
yang dapat dikompensasikan. Karakteristik-karakteristik tersebut lazim disebut
sebagai “faktor-faktor jabatan” (job factors).
Jadi obyek jabatan yang akan diperbandingkan dalam suatu penilaian jabatan
adalah faktor-faktor jabatan. Biasanya obyek jabatan yang diperbandingkan
diperinci dalam sejumlah faktor; semakin banyak jumlah faktor, akan makin
memberikan hasil yang lebih teliti.
Pada umumnya masing-masing
faktor memiliki nilai kepentingan yang berbeda-beda; untuk menyatakan perbedaan
ini masing-masing faktor perlu diberikan “bobot” sesuai dengan nilai
kontribusinya terhadap Perusahaan. Kontribusi yang dimaksud disini dapat
memberikan pengertian yang bermacam-macam tergantung dari kebijakan yang
diambil oleh Perusahaan. Akan tetapi pada umumnya bobot-bobot faktor tersebut
disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh Perusahaan yang bersangkutan,
khususnya didalam mencapai tujuan Perusahaan.
Karena penilaian jabatan
sifatnya merupakan perbandingan, maka faktor-faktor yang digunakan harus
merupakan ciri utama pada seluruh (sebagian besar) tugas/jabatan yang digunakan
sebagai pedoman untuk menilai seluruh jabatan pada struktur organisasi yang
telah ada (direncanakan untuk dibuat). Dengan lain perkataan, masing-masing
jabatan dibandingkan berdasarkan faktor-faktor yang terdapat dalam seluruh
jabatan.
Untuk lebih mempertajam
aspek faktor-faktor tersebut maka fator itu harus diuraikan lagi dalam
sub-faktor yang lebih rinci dengan tetap mempertimbangkan bahwa sub-faktor
inipun mewakili/terdapat dalam seluruh jabatan.
Pada akhirnya setiap
tugas/jabatan akan memiliki nilai dimana penilaiannya dilakukan dengan
melibatkan individu/personnel kunci dari dalam Perusahaan yang mengetahui
cakupan tugas dari masing-masing pekerjaan/jabatan yang tertera pada stuktur
organisasi Perusahaan.
Nilai hasil akhir pembobotan
untuk suatu tugas/jabatan/pekerjaan disebut sebagai Imbalan Kinerja yang
diperoleh dengan “mengalikan” skor yang didapat sebagai hasil pembobotan
dikalikan dengan “konstanta rupiah tertentu”. Sedangkan
Gaji/Imbalan/Kompensasi yang diterima Karyawan adalah berupa hasil penjumlahan
Gaji Pokok ditambah dengan Imbalan Kinerja.
Ruang Lingkup Pelaksanaan
Ruang lingup penyusunan
Sistem Gaji mencakup :
- Penelitian Pendahuluan (Preliminary Survey) :
- Penelaahan Struktur Organisasi yang berlaku saat
ini.
- Evaluasi Pekerjaan/Jabatan (diasumsikan Job
Description/Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan telah dimiliki).
- Penelahaan berbagai jenis
tugas/pekerjaan/jabatan di lapangan (on the spot).
- Pembuatan Disain Sistem Penggjian :
- Penentuan Faktor-faktor dan Sub-faktor
tugas/jabatan/pekerjaan.
- Penyusunan Skala Faktor Jabatan.
- Penyusunan Skala Gaji Pokok
- Pembobotan Faktor dan Sub-faktor bersama-sama
dengan Key Person (Counter-part).
- Pembuatan Skala Gaji Pokok dengan dasar
Pengalaman/Masa Kerja dan Latar Belakang Keakhlian.
- Penghitungan final Sistem
Gaji/Imbalan/Kompensasi.
- Pembuatan Laporan Akhir
- Sosialisasi (memperkenalkan) Sistem
Gaji/Imbalan/Kompensasi kepada Karyawan bersama-sama Key Person
masing-masing Unit Kerja.
Blok
Diagram Sistem
Gaji
Kesimpulan
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor
produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan
usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan
usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan
Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Saran
Badan usaha
dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan
perusahaan.
Daftar Pustaka
1.http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
2.http://dhenov.blogspot.com/2007/10/bentuk-bentuk-kerja-sama-pemerintah.html
3.http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/badan-usaha-milik-swasta-bums.html
4.
http://badanusahamiliksendiri.blogspot.com/
5. http://kenkendea.blogspot.com/p/makalah-badan-usaha.html
6.http://bangkusekolah-id.blogspot.com/2012/04/diagram-interaksi-antara-pelaku-ekonomi.html
7.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
8. http://gihon.simanjuntak.or.id/?p=13
9.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi