Kamis, 05 Juni 2014

KEADILAN

    Selama ini kebanyakan orang menganggap keadilan adalah keadaan di mana 2 pihak atau lebih mendapatkan bagian yang sama besar dalam suatu hal. Dari anak kecil yang membagi kue sama rata dengan temannya, sampai pebisnis yang membagi laba sama rata dengan rekannya. konsep keadilan berarti sama rata itu adalah hal yang tidak mutlak begitu adanya bagi saya.      
       Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajiban
Contoh :
     Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar